Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Desa Jangan Bersemangat Penyeragaman

Kompas.com - 19/12/2012, 22:47 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa harus dicegah untuk menjadi alat penyeragaman, sehingga menghilangkan keberagaman dan keunikan masing-masing desa di seluruh Nusantara.

"RUU Desa hendaknya memelihara kemajemukan, sehingga desa bisa berkembang lebih otonom sesuai keunikan dan kekuatan budayanya masing-masing," kata pengajar sosiologi politik Universitas Gadah Mada (UGM) Yogyakarta, Arie Sujito, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Hingga kini RUU Desa ajuan pemerintah masih menjadi perbincangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baru-baru ini, ribuan perangkat desa kembali berunjuk rasa untuk mendesak pengesahan rancangan itu dengan beberapa tuntutan, seperti perangkat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), masa kerja lurah selama delapan tahun, dan kepastian dana pembangunan untuk desa.

Menurut Arie Sujito, RUU Desa harus membuat terobosan penting demi mendorong otonomi, sehingga desa menjadi subyek pembangunan.

Organisasi pemerintahan desa, misalnya, harus mengacu struktur desa sesuai tradisi setempat. Ada banyak tipe pemerintahan desa yang perlu diakomodasi, seperti bentuk gampong di Aceh, desa di Jawa, kampung di Papua, desa adat di Bali, atau marga di Sumatrera Selatan.

"Semua itu bisa dipilah-pilah dalam beberapa tipe, seperti desa adat, desa administratif, atau desa otonom," katanya.

Untuk tata pemerintahan desa, cukup dibuat struktur dasar saja, sementara pengembangannya nanti diserahkan kepada masing-masing desa sesuai kebutuhan dan keunikan setempat.

"Desa di kawasan pantai, misalnya, membutuhkan kepala urusan laut. Desa di dekat hutan memerlukan panglima hutan, sementara desa di kaki gunung memiliki panglima gunung," kata Arie, yang juga menjadi peneliti senior Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta.

RUU Desa semestinya mengalihkan perencanaan dan penganggaran di desa dari tangan pemerintah kabupaten, menjadi sepenuhnya kewenangan desa. Pembangunan harus disesuaikan dengan rencana dan anggaran hasil rancangan desa, sehingga desa menjadi subyek pembangunan. Untuk itu, diperlukan penguatan sumberdaya manusia di desa agar lebih mandiri.

"Jangan jadikan RUU Desa sebagai alat penyeragaman terhadap desa-desa di seluruh Nusantara yang memiliki struktur, potensi, dan kemampuan yang beragam. Jika memiliki komitmen, pemerintah harus memberdayakan desa sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com