Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu: Operasional Anggaran Hambalang Tanggung Jawab Kemenpora

Kompas.com - 19/12/2012, 22:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, tanggung jawab operasional anggaran Hambalang ada di tangan kementerian/lembaga, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut dia, Kemenpora selaku pengguna anggaran bertugas merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, dan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 10 jam, Rabu (19/12/2012) malam. Anny yang menjadi Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu 2010 itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Artinya, yang terkait dengan operasional anggaran adalah kewenangan dan tanggung jawab kementerian lembaga. Penyediaan anggaran adalah tanggung jawab kementerian/lembaga yang mengusulkan karena ada di tanggung jawab DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)," kata Anny.

Sementara itu, Kemenkeu, lanjutnya, hanya bertanggung jawab secara administratif. Merujuk pada kewenangan Menkeu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 8, katanya, Kemenkeu hanya mengesahkan dokumen anggaran sebagai fungsi administratif. Kemenkeu, lanjut Anny, hanya merencanakan dan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut.

Selain itu, Anny mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai proses pembuatan anggaran tahun jamak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak (multiyears).

"Nah, dalam PMK tersebut tembusannya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keppres No 42 Tahun 2002, dan Keppres No 80 Tahun 2003. Semuanya mengatur mengenai persetujuan kontrak tahun jamak, terutama kontrak yang lebih dari 12 bulan," ujar Anny.

Meskipun demikian, dia menolak menjelaskan mengenai penyetujuan kontrak tahun jamak yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar peraturan perundangan. Saat ditanya mengenai hal itu, Anny menjawab "Kemudian dalam pembahasan tadi juga membahas mengenai pengaturan pendelegasian wewenang. Itu juga diatur dalam peraturan Menkeu oleh karena itu tadi dijelaskan," ucapnya.

Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Secara terpisah, Rabu sore, juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malarangeng, mengatakan, Kementerian Keuangan  adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang. Pasalnya, kata Rizal, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com