JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kompleks olahraga terpadu di Hambalang Bogor, Jawa Barat, bukan karena yang bersangkutan menandatangani atau tidak menandatangani sesuatu.
Andi dijadikan tersangka kasus Hambalang karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti atau lebih bahwa mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
"Ini bukan soal AAM tanda tangan atau tidak. AAM diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora. Jangan seolah-olah Menkeu tanda tangan terus Menkeu mesti jadi tersangka. Soal tanda tangan atau tidak tanda tangan, bukan proses pengadaannya, tapi soal penganggarannya," kata Johan.
KPK tak bisa didikte dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Menurut Johan, penetapan Andi sebagai tersangka tentu karena KPK memiliki dua atau lebih alat bukti bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menpora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.