JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyisakan pekerjaan rumah terkait pengusutan kasus Hambalang. KPK belum menetapkan tersangka berkaitan dengan penyelidikan aliran dana ke penyelenggara negara atas proyek pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut.
Sejauh ini KPK baru menyidik kasus Hambalang yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Dalam hal ini, ditetapkanlah tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (19/12/2012), mengatakan, penyelidik KPK kembali meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan aliran dana Hambalang. "Hari ini ada permintaan keterangan sejumlah pihak terkait adanya dugaan aliran dana penyelenggara negara dalam proyek Hambalang," katanya.
Mereka yang dimintai keterangan adalah Roni Wijaya dari PT Dutasari Citraralas dan Kurniawan Purwo yang merupakan mantan wakil divisi di PT Adhi Karya. Adapun PT Adhi Karya merupakan salah satu pemenang tender proyek Hambalang. Perusahaan itu menjalin kerjasama operasi (KSO) dengan PT Wijaya Karya dalam menggarap proyek tersebut.
Mengenai aliran dana, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut, perusahaan BUMN itu memberikan upeti kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk di antaranya, Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kemenpora lainnya.
Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan PT Adhi Karya melalui direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Adapun Machfud, mengakui dirinya sebagai orang dekat istri Anas, Athiyyah Laila. Atas tudingan Nazaruddin ini, semua pihak yang disebut terlibat itu membantah. Machfud mengatakan, PT Dutasari Citralaras selaku subkontraktor pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang, telah bekerja profesional.
Machfud pun mengaku, perusahaan yang dipimpinnya itu menerima uang muka sekitar Rp 63 miliar untuk pengerjaan elektrikal. Penerimaan uang tersebut, menurut Machfud, sudah sesuai prosedur.
Nama PT Dutasari Citralaras juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Audit investigasi BPK mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang