Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyerangan di Papua Dapat Dikenakan UU Terorisme

Kompas.com - 19/12/2012, 15:03 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pelaku tindak kekerasan di Papua dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Menurutnya, kepolisian tidak akan ragu-ragu menjatuhkan pasal terseut jika pelaku bersenjata juga telah menghilangkan nyawa manusia.

“Kalau yang di Papua menembaki orang-orang tak berdosa dan pendatang, serta menimbulkan ketakutan, tidak menutup kemungkinan kita terapkan pasal terorisme,” ujar Sutarman di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).

Untuk diketahui, pada beberapa peristiwa penembakan yang terjadi di Papua, pelaku tidak pernah dijerat undang-undang terorisme. Sutarman membantah pasal tersebut tidak pernah diterapkan karena adanya Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Tidak ada. Itu wilayah Indonesia. Aturan undang-undang itu adalah berdasarkan pasal yang dilanggar dan bukti yang kita temukan. Itu wilayah Indonesia, walaupun punya otonomi khusus,” terangnya.

Penembakan misterius kerap terjadi di Bumi Cenderawasih itu. Terakhir, terjadi penyerangan dengan penembakan dan pembakaran oleh kelompok bersenjata pada Markas Polsek Pirime, Kabupaten Lany Jaya, Papua, Selasa (27/11/2012). Tiga orang polisi tewas termasuk Kapolsek Ipda Rofli Takubesi.

Kemudian, terjadi baku tembak antara rombongan yang dipimpin Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan kelompok bersenjata di Kampung Indawa yang terletak antara Distrik Makki, Kabupaten Jayawijaya dan Distrik Tiom, Kabupaten Lany Jaya, Rabu (27/11/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com