JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak mau ambil pusing atas pelaporan terhadap dirinya dan delapan hakim konstitusi lain ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Para hakim konstitusi ini dilaporkan melakukan pemalsuan hasil putusan uji materi UU 14/2012 tentang APBN Perubahan yang di dalamnya memuat aturan ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak yang harus dibayarkan pemerintah.
"Ya, silakan laporkan saja. Enggak apa-apa. Suruh lapor ke malaikat sekalian," tukas Mahfud, Rabu (19/12/2012), seusai memberikan materi dalam acara Silaknas ICMI di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Laporan terhadap Mahfud dan delapan hakim konstitusi lainnya itu dilakukan oleh Letjen TNI (Purn) Suharto pada Senin (17/12/2012). Pelaporan ini berkaitan dugaan pemalsuan data atau keterangan palsu/fiktif saksi dari DPR sehingga menolak permohonan pemohon dalam uji materi undang-undang itu.
Juru Bicara MK Akil Mochtar membantah adanya pemalsuan itu. Menurutnya, keterangan dari DPR diberikan secara tertulis kepada MK lantaran tidak bisa menghadiri persidangan. "Memang selama persidangan DPR tidak hadir. Tetapi, DPR tetap mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK," kata Akil saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/12/2012).
Akil menjelaskan, MK memiliki hak untuk meminta keterangan DPR. Mahkamah Konstitusi berhak secara langsung meminta anggota Dewan hadir memberikan kesaksian dalam persidangan. Selain itu, MK juga berhak meminta keterangan tertulis jika anggota Dewan tidak menghadiri sidang. Keterangan tertulis itu ditujukan untuk mendengarkan pendapat legislatif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.