Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Papua Barat Jadi Pesakitan, Pengadilan Dijaga Ketat

Kompas.com - 19/12/2012, 10:39 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan untuk membacakan tuntutan atas terdakwa Sekretaris Daerah Papua Barat, Marten Luther Rumadas, dalam lanjutan sidang korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Rabu (19/12/2012).

Aparat Kepolisian dan TNI AD pun menjaga ketat kantor Pengadilan Tipikor Papua Barat dan kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Sejak pukul 09.00 WIT, dua peleton TNI AD dari Kodim 1703 dan Kompi C Arfai serta lebih kurang 150 personel anggota polisi disiagakan di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dan di kantor Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Selain penjagaan diperketat, polisi juga mengerahkan satu mobil water cannon. Aparat keamanan kepolisian dan TNI AD dengan menggunakan senjata lengkap terus mengawasi setiap pengunjung sidang yang akan memasuki kantor Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Upaya memperketat penjagaan yang dilakukan oleh aparat keamanan ini menyusul adanya demo dari mahasiswa antikorupsi Papua Barat, yang mendesak JPU untuk segera membacakan tuntutannya kemarin. Pasalnya, sebelumnya sidang agenda tuntutan ini telah mengalami penundaan sebanyak lebih dari dua kali. Sedangkan dari kubu terdakwa Sekda Rumadas berencana juga akan menghadiri sidang tuntutan ini.

Kepala Kejaksaan Manokwari Herman H Harsono mengatakan, rencana tuntutan terhadap terdakwa Sekda Papua Barat ML Rumadas dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Papua Barat Harun Djitmau telah siap dibacakan. Sebelumnya, Rumadas serta Harun Djitmau diduga menyelewengkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007 yang merugikan negara lebih dari Rp 18 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com