Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ciduk Bandar Ganja yang Akan Transaksi

Kompas.com - 19/12/2012, 10:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lantaran tertangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja, AA (21) kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Tak ayal hal itu merupakan ganjaran yang diterima tersangka akibat tertangkap tangan memiliki 6 kilogram ganja.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, terbongkarnya kepemilikan barang haram tersebut berawal dari laporan warga bahwa di wilayah Tebet terdapat transaksi penjualan ganja. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian petugas Reskrim Polsektro Tebet, Jakarta Selatan, kemudian melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian, diketahui bahwa AA yang merupakan warga Desa Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, itu memang benar merupakan bandar pemasok ganja dan menjualnya di wilayah Tebet.

Petugas kemudian berhasil menangkap AA, Selasa (18/12/2012) sekitar pukul 18.00 WIB, di daerah Miranti Lama, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Iya benar, sudah ditangkap. Informasi itu saya terima tadi malam," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan AKBP Falin L Taruan saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/12/2012).

Kasus tersebut masih dikembangkan untuk kemungkinan adanya pelaku lain lagi terkait peristiwa tersebut. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan ditangani Polsektro Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga:

- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Bandar Ganja

- Residivis Bandar Narkoba Tewas Ditembak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com