Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Wamenkeu untuk Kasus Hambalang

Kompas.com - 19/12/2012, 10:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2012). Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Menpora Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Anny memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi sejumlah stafnya. Dia tidak banyak berkomentar saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. "Nanti, nanti," ujar Anny kemudian langsung masuk ke dalam gedung.

Sebelum ini, KPK pernah memanggil Anny. Dia dipanggil untuk memberi keterangan terkait penyelidikan Hambalang pada Juli lalu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu mengatakan kalau KPK meminta keterangan Anny dalam penyelidikan Hambalang karena yang bersangkutan dianggap tahu seputar penganggaran proyek Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Anny dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan 2010. Menurut KPK, ada keanehan dalam penganggaran proyek Hambalang tersebut. Pos anggaran untuk pembangunan sekolah olahraga itu meningkat signifikan menjadi Rp 1,2 triliun dari sekitar Rp 125 miliar.

Peran pejabat Kemenkeu juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama.

Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak semua unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com