Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Telaah Terlapor Mahfud MD dan Hakim MK

Kompas.com - 18/12/2012, 12:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Letjen TNI (Purn) Suharto, yakni Taufik Budiman, kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk konsultasi hukum terkait dugaan pemalsuan data oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan 8 hakim MK lainnya, Selasa (18/12/2012). Menurut Taufik, hakim sebagai terlapor dalam suatu tindak pidana adalah hal baru sehingga kepolisian masih mengkaji lebih dahulu kasus tersebut.

"Kita ketemu Wakabareskrim (Irjen Saud Usman Nasution) dalam rangka konsultasi. Karena hal ini merupakan hal baru. Masih dipelajari dulu oleh Polri atas kewenangannya," terang Taufik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

Untuk diketahui, Letjen TNI (purn) Suharto merupakan pemohon pengujian Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang mengatur upaya penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo, Jawa Timur. Pemohon meminta agar dana APBN 2012/ APBN-P 2012 tidak digunakan untuk membayar kerugian warga Porong, Sidoarjo yang disebabkan oleh meluapnya lumpur panas Lapindo pada blok Brantas yang dioperatori oleh PT. Lapindo Brantas.

Pada persidangan terakhir di MK, majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD menyatakan pasal 18 UU No 4/2012 tentang APBN-P 2012 tidak menyalahi UUD 1945. Putusan MK No. 53/PUU 10 Tahun 2012 menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Sebanyak 9 hakim konstitusi itu diduga memalsukan data atau keterangan palsu atau fiktif sehingga menolak permohonan pemohon.

Menurut Taufik seharusnya Polri dapat menindak lanjut hal tersebut karena adanya dugaan tindak pidana. "Semacam Hakim Yamani, misalnya KY (Komisi Yudisial) dulu yang periksa. Tapi karena ini wilayah pidana kami percaya ini merupakan kewenangan kepolisian kita," ujarnya.

Taufik mengatakan, dalam putusan tersebut terdapat keterangan dari DPR yang menyatakan bahwa kasus Lapindo merupakan bencana alam. Padahal, menurutnya selama proses persidangan tidak pernah ada anggota DPR yang hadir. Sebanyak 9 hakim yang dilaporkan tersebut diantaranya Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadil Sumadi, Muhamad alim, dan Harjono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com