JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/12/2012). Joyo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Menpora Andi Mallarangeng.
"Diperiksa sebagai saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Adapun Joyo diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi. Dia tampak menunggu di lobi Gedung KPK, Jakarta dengan mengenakan pakaian kemeja putih yang dipadu jaket hijau. Joyo diduga beperan dalam kasus pengadaan proyek Hambalang.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, Kepala BPN menerbitkan SK pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan surat pelepasan dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
SK hak pakai itu kemudian diberikan Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ignatius Mulyono, atas perintah Sekretaris Utama (Sestama) BPN. Padahal, ketika itu Mulyono tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN nomor 1 tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 tahun 2010.
Selain itu, Joyo disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pernah bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kepengurusan sertifikat Hambalang ini. Menurut Nazaruddin, Anas juga meminta Ignatius menghubungi Joyo.
Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK memeriksa sejumlah pejabat BPN, Senin (17/12/2012). Mereka adalah Deputi II BPN Bambang Eko, Seretaris Utama (Sestama) sekaligus Plt II Deputi II BPN Managam Manurung, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN Binsar Simbolon, dan Suharna.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang