Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Century yang Menyandera

Kompas.com - 18/12/2012, 04:05 WIB

Sebenarnya KPK berharap dari keterangan Siti untuk mengungkap soal memo dari Boediono yang oleh Siti diberikan kepada bawahannya tersebut. Namun, upaya ini terkendala kondisi kesehatan Siti yang belum membaik setelah terkena stroke. Bahkan, surat perintah penyidikan Siti pun belum ditandatangani karena KPK menunggu kesehatan Siti membaik.

Jika dirunut dari awal, Boediono mengetahui proses pemberian dana talangan untuk Bank Century tersebut, terlepas dari benar atau salah proses itu. Termasuk mengapa pemerintah yang semula mendukung rencana akuisisi Bank Century oleh PT Sinar Mas Multiartha untuk menjaga sistem perbankan lantas memilih opsi pengambilalihan Bank Century oleh LPS.

Ketika kini Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden, proses politik yang pernah diwacanakan DPR, yaitu hak menyatakan pendapat, dinilai sebagai jalur yang tepat untuk mengungkap dugaan keterlibatan Boediono dalam pemberian talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Bahkan, semestinya hak itu langsung digunakan setelah awal 2010 DPR menuntaskan hak angket dalam kasus ini, yang menyatakan ada pelanggaran hukum dalam pemberian nada talangan untuk Bank Century.

Namun, kembali terjadi tarik-menarik kepentingan politik ketika untuk kedua kalinya, pada awal bulan ini, usulan penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut dibahas. Ada kecurigaan hal itu hanya akan dimanfaatkan untuk menjatuhkan Partai Demokrat meski akhirnya hanya dua anggota DPR, dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Hanura, yang setuju adanya hak menyatakan pendapat.

Padahal, apa pun hasilnya, dengan penyelenggaraan hak menyatakan pendapat, Boediono tak akan tersandera lagi dalam kasus ini, baik secara politik maupun hukum. Dengan demikian, pemerintah pun tak akan tersandera dalam kasus ini.

Kini, tantangan bagi KPK untuk mengungkap kasus ini, terutama disposisi Gubernur BI Boediono, yang diyakini punya andil besar dalam keputusan pemberian dana talangan atau fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Alasan pemerintah bahwa pemberian FPJP itu untuk mencegah krisis perbankan 1998 terulang, justru semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan lain di luar urusan perbankan.

Alasan itu dinilai berlebihan, mengingat kondisi ekonomi dan perbankan di Indonesia saat itu secara umum sehat meski ada krisis global. Belum lagi ada 15 temuan BPK tentang adanya transaksi tak wajar di Bank Century yang bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular kepada Budi Mulya memunculkan keraguan akan independensi BI meski menurut Budi uang tersebut pinjaman Robert kepadanya. Alih-alih membuktikan uang tersebut benar-benar merupakan pinjaman, Budi justru memilih nonaktif dari BI.

Harapan kini tertumpu pada KPK. Penetapan tersangka barulah awal untuk mengungkap misteri besar kasus ini agar pemerintah, bahkan rakyat Indonesia, tak tersandera. Jangan sampai pula kasus ini menjadi warisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com