Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Century yang Menyandera

Kompas.com - 18/12/2012, 04:05 WIB

Oleh Yovita Arika

Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa kerja Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Bank Century selama satu tahun atau hingga Desember 2013 tidak hanya menyandera Partai Demokrat, tetapi juga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. 

Pemerintah tersandera bukan karena tokoh sentral dan aliran dana dalam kasus dugaan pelanggaran pada pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century ini belum terungkap. Bukan pula karena dua dari tiga pemegang saham PT Bank Century yang juga pengendali bank tersebut, yaitu Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq, menggugat pemerintah ke Pengadilan Arbitrase Internasional.

Kejaksaan Agung dan juga Kepolisian Negara RI telah membuktikan adanya penyimpangan yang dilakukan para pemegang saham PT Bank Century. Paling tidak, putusan pengadilan menyatakan, Rafat dan Hesham, serta Robert Tantular, terbukti menyalahgunakan kekuasaan dalam mengelola Bank Century untuk keuntungan mereka atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Sebaliknya, gugatan Rafat dan Hesham yang, antara lain, mempermasalahkan keputusan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengindikasikan bahwa putusan pengambilalihan/pemberian dana talangan Bank Century tanpa persetujuan pemegang kendali bank tersebut. Menjadi pertanyaan, mengapa Presiden Direktur Bank Century Robert Tantular, yang bukan pengendali bank tersebut, bisa (baca: boleh) memberikan persetujuan pengambilalihan bank itu pada 2008.

Perhatian pun kemudian tertuju pada Bank Indonesia (BI) yang berwenang mengawasi dan menyetujui pengambilalihan Bank Century. Dari sini, diduga, penyalahgunaan dalam pengambilalihan/pemberian talangan untuk Bank Century bermula.

Karena itu, pada November lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Mulya (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa) serta Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang V Pengawasan). Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kinerja BI

Ketika sangkaan tersebut terkait jabatan Budi dan Siti di BI, tak bisa dihindari ini menyangkut pula kinerja lembaga pemerintah yang waktu itu dikomandani Boediono. Tak heran jika kemudian nama Boediono sering muncul dan dikaitkan dengan kasus ini, apalagi diketahui ada memo dari Boediono yang waktu itu meminta jangan sampai ada bank gagal.

Memo tersebut diyakini terkait erat dengan keputusan pemerintah, dalam hal ini BI, menyetujui pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Dana yang kemudian diduga disalahgunakan dan mengalir entah ke mana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com