JAKARTA, KOMPAS. com- Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Direktur PT Asanusa Indonesia Saul Paulus David Nelwan bepergian ke luar negeri sejak Senin (17/12/2012).
Surat cegah terhadap Paul telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi hari ini. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Paul Nelwan dicegah terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Yang bersangkutan adalah saksi dalam kasus ini," kata Johan. Nama Paul Nelwan sering muncul dalam sejumlah kasus korupsi yang disidik KPK.
Mulai dari kasus suap wisma atlet SEA Games, kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah hingga Hambalang. Kasus-kasus tersebut rata-rata terkait dengan pembahasan anggaran yang dilakukan di DPR. Beberapa kali Paul Nelwan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meski baru sebatas sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.