Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Abidin, Saksi Perdana Century yang Diperiksa KPK

Kompas.com - 17/12/2012, 13:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century, Senin (17/12/2012). Zainal diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya.

"Diperiksa untuk BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Zainal merupakan saksi perdana yang diperiksa terkait penyidikan kasus Century. Dia dianggap tahu seputar proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Pada 30 Oktober 2008, Zainal mengirim surat yang ditujukan kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Fadjrijah, yang membawahi pengawasan bank umum dan bank syariah. Boediono sekarang adalah Wakil Presiden RI.

Berdasarkan pemberitaan Kompas, catatan yang dibuat Zainal itu untuk menjawab surat Bank Century No 638/Century/D/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 kepada Direktorat Pengelolaan Moneter, yang tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI. Isinya memohon agar Bank Century diberikan fasilitas repo aset. Dalam catatannya, Zainal menyatakan, likuiditas Bank Century terus merosot akibat penarikan dana sebesar Rp 937,7 miliar dan 18,4 juta dollar AS.

Untuk memenuhi likuiditas dan rasio giro wajib minimum (GWM) harian, Bank Century mengambil dana dari bank lain dengan jumlah semakin meningkat sehingga berpotensi melanggar ketentuan GWM. Dana yang diajukan Bank Century sebesar Rp 1 triliun tersebut direncanakan sebagai bridging (talangan) sebelum bank menerima dana pembayaran surat-surat berharga (SSB) valas yang dimilikinya. Dengan fasilitas itu, Century bisa meningkatkan dana pihak ketiga dan mengembalikan pinjamannya yang berjangka waktu tiga bulan. Namun, Zainal menyimpulkan, Century memiliki persoalan likuiditas berat akibat penarikan dana besar-besaran (rush). Selain itu, Century juga tergolong insolvent (tak mampu bayar) karena dari pemeriksaan yang masih berlangsung, rasio kecukupan modal (CAR) bank hanya 2,02 persen.

Padahal, aturan BI, CAR bank harus minimal 8 persen. Pemberian FPJP kepada bank, menurut Zainal, juga tidak banyak menolong. Sebab, sifatnya sementara untuk "menyembuhkan penyakit kronis", likuiditas. Meskipun Zainal menyarankan Century tak layak mendapat FPJP, permohonan Century justru dipenuhi. Bahkan, belakangan diketahui angka yang dipenuhi jauh melebihi keinginan Bank Century, yakni Rp 6,7 triliun. Terkait proses pemberian FPJP ke Bank Century ini, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya dan Siti Fajriah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Nasional
    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com