Jakarta, Kompas
Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada pidato pengesahan pembentukan tujuh daerah otonom baru (DOB) dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (14/12). Gamawan mengingatkan tujuan pemekaran, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap 205 DOB yang terbentuk sepanjang 1999-2004, sebagian besar daerah belum berhasil mencapai tujuan pemekaran. ”Peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan daya saing daerah belum menunjukkan hasil menggembirakan,” katanya.
Pemerintah menengarai, kegagalan terjadi karena proses pembentukan DOB selama ini belum memperhatikan aspek
Proses pembentukan daerah akan diperketat dengan memberlakukan daerah persiapan. Selama tiga tahun calon DOB menjadi daerah persiapan. Jika gagal, calon DOB tidak akan disetujui. Jika berhasil, calon DOB akan disetujui menjadi daerah definitif. DOB yang gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat akan dihapuskan dan digabung kembali dengan daerah induk.
Desain penataan daerah dan pengaturan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sudah diusulkan melalui RUU Pemerintahan Daerah. Tujuh calon DOB yang disahkan yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Panukal Abab Lematang Ilir, Malaka, Pulau Taliabu, Mamuju Tengah, Banggai Laut, dan Kolaka Timur.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengingatkan, DOB dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah diharapkan tidak digunakan untuk membangun infrastruktur perkantoran dan mobil dinas, tetapi untuk masyarakat.
Namun, Ketua Pusat Pengkajian Otonomi Daerah Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo mengatakan, ”Pemekaran menyisakan masalah efektivitas pemerintahan, pelayanan publik tidak membaik, beban anggaran negara semakin berat, serta konflik masyarakat dan sengketa perbatasan. Pemekaran tanpa desain ini harus dihentikan.”
Pengajar ilmu politik Universitas Airlangga, Surabaya,
Dalam sistem baru penataan daerah itu, menurut pengajar Universitas Gadjah Mada, AAGN Ari Dwipayana, harus dirumuskan kebijakan bahwa pemekaran harus menggunakan pertimbangan yang tidak semata-mata politis, tetapi melihat kapasitas calon DOB.