Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie: Transkrip BBM Rawan Dimanipulasi

Kompas.com - 14/12/2012, 21:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh menilai kalau transkrip percakapan BlackBerry Messenger (BBM) yang dijadikan bukti tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, rawan dimanipulasi. Hal itu, menurut Angelina, karena transkrip percakapan tersebut diperoleh dari sim card, bukan langsung dari Research in Motion (RIM) selaku produser BlackBerry.

“Sim card itu sangat rawan dimanipulasi,” kata Angelina saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/12/2012). Lebih jauh Angelina mengatakan, transkrip percakapan itu berasal dari sim card yang ada dalam BlackBerry milik karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manulang yang disita penyidik KPK.

“Jaksa pernah mengatakan, BB itu tidak ada dari RIM-nya yang mengatakan soal BB itu,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Angie tersebut, anggota majelis hakim Hendra Yosfin mempertanyakan logika berpikir Angelina. Dia mengatakan, jika memang BlackBerry itu bukan miliki Angie, bagaimana bisa dia tahu kalau pembicaraan itu direkayasa atau tidak. Kemudian, menurut hakim Hendra, kemungkinan manipulasi itu sedianya tidak lagi menjadi kecurigaan Angie karena dia tidak mengakui BlackBerry tersebut.

 “Itu punya saudara bukan? Bagaimana bisa tahu itu direkayasa? Kalau bukan punya terdakwa, tidak penting direkayasa atau tidak,” tanya hakim Hendra.

Ditanya seperti itu, Angelina pun berdalih kalau dia melihat ada kejanggalan setelah mencocokan transkrip BBM dengan kesaksian Rosa dalam berita acara pemeriksaan. “Saat saya baca transkrip itu kan saya juga mencocokkan, saya temukan kejanggalan-kejanggalan, isi percakapannya itu dengan kesaksian Rosa di BAP kok tidak nyaman,” ucap Angie.

Adapun transkrip BBM ini menjadi salah satu bukti yang diajukan tim jaksa KPK. Isi transkrip percakapan BBM antara Rosa dengan Angie itu di antaranya mengenai permintaan dana dari Angie kepada Grup Permai. Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    Nasional
    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com