Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Mengaku Pernah Ditemui Deddy dan Wafid

Kompas.com - 13/12/2012, 21:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku pernah ditemui Deddy Kusdinar dan Wafid Muharam terkait pembuatan rencana tapak (site plan) pusat pelatihan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Deddy merupakan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, sedangkan Wafid adalah mantan Sekretaris Kemenpora. Hal itu disampaikan Rachmat seusai diperiksa KPK sekitar enam jam sebagai saksi untuk penyidikan kasus Hambalang.

"Yang menghubungi saya Seskemenpora bersama stafnya, termasuk di antaranya Pak Deddy Kusdinar," kata Rachmat, di Gedung KPK, Kamis (13/12/2012).

Namun, Rachmat tidak menjelaskan lebih jauh tentang pertemuan dengan pihak Kemenpora itu. Sebelumnya, Rachmat mengaku hanya ingin dianggap pemerintah pusat kooperatif. Dia mengaku ingin membantu pemerintah pusat sebisa mungkin dalam menyukseskan proyek Hambalang. Lebih jauh Rachmat mengaku ditanya seputar kewenangannya selama pemeriksaan hari ini.

"Seperti misalnya penerbitan, penetapan lokasi, kemudian pengesahan site plan. Jadi saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah," katanya.

Proses penandantanganan site plan oleh Bupati Bogor ini diduga mengandung pelanggaran undang-undang sesuai dengan laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan BPK itu menyebutkan, Bupati Bogor menandatangani rencana tapak (site plan) meski pun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Saat ditanya mengapa dirinya menyetujui site plan tanpa Amdal, Rachmat mengatakan bahwa yang dia izinkan adalah yang berkaitan dengan pembuatan layout.

"Bukan proses pembangunan, jadi enggak ada pelanggaran yang saya lakukan terhadap penerbitan site plan itu," katanya.

Rachmat juga mengatakan kalau persoalan site plan itu berbeda dengan Amdal. "Yang diminta bukan Amdal tapi dokumen Amdal. Itu berbeda. Amdal itu jadi keharusan pemrakarsa dari Kemenpora," tambahnya.

Dalam kasus Hambalang KPK menetapkan dua tersangka, yakni Menpora Andi Mallarangeng dan Deddy. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
     ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Nasional
    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com