JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi untuk perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tersangka mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo. Pada Kamis (13/12/2012) ini, KPK memeriksa mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai saksi bagi Didik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Djoko, yang juga menjadi tersangka kasus ini, belum tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Pengacaranya, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa Djoko akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Didik dan Djoko, KPK menjerat dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Diduga kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar.
Sebelum ini, KPK memeriksa Didik sebagai saksi untuk Djoko. KPK juga sudah memeriksa Djoko sebagai tersangka. Seusai pemeriksaan kedua, Djoko langsung ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sementara Didik belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri