JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan fisik atas alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pengecekan fisik tersebut berkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, KPK hanya mencocokan barang bukti untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut Boy, tidak ada barang atau dokumen yang dibawa oleh KPK.
"Tidak ada yang dibawa. Masih soal barang bukti terkait Pak Djoko," ujar Boy saat dihubungi, Rabu (12/12/12).
Sebelumnya, Juru Bicara Johan Budi mengatakan, cek fisik yang dilakukan penyidik KPK secara umum berusaha mencocokkan data tentang spesifikasi alat simulator SIM.
"Cek fisik dimaksudkan untuk sesuai tidaknya spesifikasi yang ada dengan alatnya secara fisik," ujar Johan.
Untuk diketahui, Djoko ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 27 Juli 2012. Selaku Kepala Korlantas pada saat itu, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara yang diduga ratusan miliar rupiah tersebut.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan pihak subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. KPK kini juga menangani AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.