JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengecekan fisik atas alat simulator SIM yang pengadaannya diduga terdapat tindak pidana korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
"Terkait kasus korupsi simulator Korlantas, KPK hari ini melakukan cek fisik simulator untuk melengkapi bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Menurut Johan, cek fisik yang dilakukan penyidik KPK secara umum berusaha mencocokkan data tentang spesifikasi alat simulator SIM.
"Cek fisik dimaksudkan untuk sesuai tidaknya spesifikasi yang ada dengan alatnya secara fisik," ujar Johan.
Meski demikian, Johan mengakui KPK tidak berencana untuk menyita alat simulator SIM yang berada di Korlantas Mabes Polri tersebut.
"Tidak (disita), hanya melihat fisiknya saja di Korlantas Mabes Polri, tadi penyidik berangkat pagi tadi," kata Johan.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa saksi lain untuk tersangka Djoko seperti mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulaor AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.
KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (13/11/2012), PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri