Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 12/12/2012, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Pengusaha Fahd el Fouz, penyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011, divonis pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.

Vonis untuk Fahd ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12).

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo memaparkan, Fahd terbukti bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Wa Ode Nurhayati. Sementara Wa Ode sudah divonis pidana penjara enam tahun.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk meloloskan tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, agar mendapatkan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Fahd dalam hal ini menjadi perantara yang menghubungkan kepentingan kabupaten-kabupaten tersebut dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) yang dianggap bisa meloloskan alokasi DPID.

Suhartoyo sempat menanyakan kepada Fahd bagaimana tanggapannya atas vonis tersebut.

”Saya mengaku bersalah Yang Mulia. Berapa pun dihukum, saya akan terima. Tetapi untuk masalah ini, saya akan tetap meminta nasihat dari penasihat hukum,” jawab Fahd.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Fadh kemudian menjawab lagi, ”Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia.”

Dalam setiap persidangan, Fahd kooperatif menjawab semua pertanyaan baik dari hakim maupun dari jaksa. Di awal sidang, Fahd bahkan tidak memberikan keberatan atas pembacaan dakwaan jaksa. Dalam bukti rekaman penyadapan percakapan telepon, Fahd memang sempat akan mengelabui persidangan, tetapi akhirnya ia mengaku memutuskan untuk kooperatif.

Hal-hal yang memberatkan Fahd adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal-hal yang meringankan adalah Fahd bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih balita.

Perbuatan Fahd terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com