Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung tersebut, delapan dari sembilan fraksi di DPR merekomendasikan masa kerja Timwas Century diperpanjang lagi satu tahun. Alasannya, ada sejumlah kegiatan yang belum selesai, seperti upaya pengembalian aset.
Hanya Fraksi Partai Demokrat yang awalnya keberatan terhadap rekomendasi itu. ”Kembalikan saja pengawasan pengusutan kasus ini oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Komisi III DPR,” usul Achsanul Qosasi dari Fraksi Partai Demokrat.
Namun, Ruhut Sitompul yang juga dari Fraksi Partai Demokrat akhirnya mengatakan, ”Partai kami mengalir. Jika (Timwas) mau diterusksan, silakan. Jika ada bukti hukum, silakan saja diproses.”
Hanta Yuda dari Pol-Tracking Institute meragukan perpanjangan masa kerja Timwas dimaksudkan untuk menuntaskan kasus Bank Century. Jika kasus itu ingin dituntaskan, seharusnya DPR segera menggunakan hak menyatakan pendapat dan tidak menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum.
Perpanjangan masa kerja Timwas, diyakini Hanta, lebih untuk mendiskreditkan Partai Demokrat atau tetap menjadikan kasus itu sebagai bahan tawar-menawar politik. Tujuannya, bisa posisi di kabinet atau menutup sejumlah kasus yang melibatkan kekuatan politik lain.
Andrinof Chaniago, pengajar kebijakan publik Universitas Indonesia, menilai, perpanjangan masa kerja Timwas menjadi kekalahan Partai Demokrat. Pasalnya, kasus itu terus menyandera Partai Demokrat.
Perpanjangan Timwas Century ini merupakan yang ketiga kali. Tim ini dibentuk setelah Rapat Paripurna DPR pada 3 Maret 2010 yang menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century dan menyerahkan penyelesaian masalah ini ke proses hukum.
Awalnya, Timwas bekerja hingga akhir 2010. Namun, masa kerja diperpanjang setahun hingga akhir 2011, kemudian diperpanjang lagi hingga akhir 2012, dan kini kembali diperpanjang hingga akhir 2013. Tiga kali perpanjangan tersebut dilakukan dengan pertimbangan sama, yaitu masih diperlukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan Rapat Paripurna DPR pada 3 Maret 2010.
Anggota Timwas, Ahmad Yani, mengatakan, aset mantan pemilik Bank Century Robert Tantular di dalam negeri yang telah diselamatkan mencapai Rp 27,2 miliar. KPK juga telah meningkatkan pengusutan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah, sebagai tersangka. Namun, pengembalian aset belum selesai.