JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Bambang Sosatyo mengatakan, tindak pidana korupsi yang terjadi diantara pengusaha dan pejabat negara umumnya dipicu oleh rumitnya birokrasi. Hal itu diantaranya ditemukan pada kasus pengadaan barang dan jasa, proyek pemerintah, dan masalah penyalahgunaan perizinan.
"Menurut persepsi dari para pengusaha, terjadinya sejumlah kasus korupsi seperti suap dipicu oleh rumitnya urusan birokrasi pemerintahan dan tidak adanya kejelasan serta kepastian hukum terkait dengan pengurusan perizinan, dan sebagainya," terang Bambang seusai acara diskusi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Dalam diskusi bertajuk "Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Antar Pejabat daerah dan Pengusaha dalam Membangun Kenyamanan berinvestasi dan Berusaha", Bambang juga mengatakan buruknya mental, minimnya pemahaman, serta kesadaran hukum itu menjadi dasar timbulnya perilaku tindak pidana korupsi. Hal itu menyebabkan maraknya pejabat negara di pusat maupun daerah serta pengusaha yang terjerat korupsi.
Menurutnya, perilaku buruk oknum pejabat birokrasi dan adanya peraturan daerah (perda) yang tidak produktif juga menghambat kelancaran bisnis atau berinvestasi. Timbulah suap menyuap yang kerap terjadi antara pelaku usaha dan pejabat negara. Untuk itu, dikatakan Bambang keduanya, baik pelaku usaha maupun pejabat negara harus memahami bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
Pejabat birokrasi dan pengusaha juga harus memiliki inisiatif atau kesadaran menghindari pidana korupsi dalam bentuk pembuatan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama itu nantinya mengatur tentang birokrasi berinvestasi atau berusaha.
"Hal itu guna menyelesaikan persoalan dan hambatan masalah birokrasi, perbaikan good governance dan mentalitas para pejabat daerah, sehingga nantinya, proses perijinan, pelayanan terhadap dunia usaha dan kerjasama kemitraan dapat dilaksanakan secara efisien dan bebas korupsi," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.