JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis atas perkara dugaan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Selasa (10/12/2012). Pembacaan vonis tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang ini. Pengacara Fahd, Rudi Afonso mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan persiapan apapun dalam menghadapi vonis hakim.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Yang bersangkutan serahkan sepenuhnya pada pertimbangan pada hakim," kata Rudi.
Sedianya, vonis Fahd dibacakan majelis hakim pada Selasa pekan lalu. Namun, pembacaan vonis ditunda karena majelis hakim belum siap. Dalam kasus DPID, Fahd diduga menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Pemberian tersebut dilakukan melalui politisi Partai Golkar Haris Andi Surahman.
KPK telah menetapkan Haris sebagai tersangka atas dugaan menyuap Wa Ode bersama-sama dengan Fahd. Sementara, Wa Ode, divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Fahd dihukum tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Menurut jaksa, Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.