Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Peras BUMN, Hatta Minta Namanya Direhabilitasi

Kompas.com - 11/12/2012, 12:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR asal Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Muhammad Hatta meminta agar namanya direhabilitasi dalam rapat paripurna, Selasa (11/12/2012). Hal ini terkait laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memasukkan namanya dalam daftar anggota DPR yang diduga memeras BUMN. Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPR, ada sejumlah kekeliruan terkait oknum anggota DPR yang dilaporkan Dahlan. Salah satunya Hatta.

"Seharusnya itu disampaikan oleh BK di paripurna ini. Seharusnya juga disampaikan Pak Dahlan untuk meminta maaf," kata Hatta.

Hingga kini, Hatta mengatakan, Dahlan Iskan sama sekali belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepadanya. Padahal, namanya secara tidak langsung sudah tercemar karena masuk dalam daftar anggota yang dianggap memeras direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Di dalam laporan Dahlan, Hatta disebut ikut dalam pertemuan anggota Komisi XI dengan direksi Merpati pada tanggal 1 Oktober 2012 di ruang pimpinan komisi. Pertemuan itu ditengarai sebagai upaya untuk melakukan pemerasan kepada direksi BUMN.

Namun, saat dipanggil BK beberapa waktu lalu, Hatta membantah semua tudingan Dahlan. Ia pun menyertakan bukti berupa foto-foto kegiatan dirinya saat melakukan sosialisasi Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Klaten, Jawa Tengah pada tanggal yang sama. BK akhirnya menyimpulkan bahwa laporan Dahlan terhadap Hatta keliru.

Menurut Hatta, beberapa anggota Komisi XI yang disebutkan namanya oleh Dahlan tengah menyiapkan langkah melakukan somasi kepada Dahlan. "Kami juga dari Komisi XI memberikan somasi, tapi ke depan seperti apa kami akan koordinasi dengan komisi XI bagaimana," katanya lagi.

Adapun dalam keputusan terkait laporan dugaan pemerasan, BK menyatakan hanya empat anggota dewan yang dinilai melanggar etika. Dua orang di antaranya mendapat sanksi sedang, dan dua lainnya mendapat sanksi ringan. Dalam proses penyelidikan selama satu bulan, BK menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Sumaryoto dengan Idris Laena. Sumaryoto dituding melakukan pertemuan di luar agenda resmi DPR dengan direksi PT Merpati. Sementara Idris Laena dituding melakukan pertemuan di luar agenda resmi DPR dengan direksi PT Garam, dan direksi PT PAL Indonesia.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com