Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Harus Membuktikan

Kompas.com - 11/12/2012, 02:20 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo harus siap membeberkan asal-usul kepemilikan harta kekayaannya di pengadilan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjerat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi berkendara di Korps Lalu Lintas Polri dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Djoko bisa saja diminta membuktikan secara terbalik asal-usul kepemilikan harta kekayaannya jika dalam dakwaan di persidangan nanti KPK menjeratnya dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Pembalikan beban pembuktian nanti kalau ada TPPU. Kemungkinan penggunaan pasal-pasal TPPU itu bisa saja, bergantung bukti yang dimiliki KPK,” kata Johan di Jakarta, Senin (10/12).

Johan mengungkapkan, KPK telah lama mendapat laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan dalam kasus ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya, transaksi mencurigakan milik Djoko.

Menurut Johan, KPK masih membutuhkan telaah lebih jauh untuk menyimpulkan LHA yang berhubungan dengan kasus ini mengarah pada terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Johan memastikan bahwa KPK telah melacak sejumlah aset yang dicurigai dikuasai para tersangka karena hasil korupsinya. ”Biasanya kalau KPK menetapkan seseorang jadi tersangka, ada dua hal yang dilakukan. Pertama, kami menelusuri transaksi mencurigakan melalui PPATK. Kedua, kami mengidentifikasi aset atau apa yang disebut asset tracing (pelacakan aset). Kami menelusuri asetnya dulu,” katanya.

Mutlak

Pakar pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan, KPK memang harus menggunakan UU TPPU selain UU Tipikor untuk menjerat Djoko. ”Selain bisa menjerat para polisi yang menerima aliran dana dari Djoko, seperti memberi upeti ke atasannya, harta Djoko juga bisa cepat disita, rekeningnya diblokir,” katanya.

Jika tak menggunakan UU TPPU dalam kasus ini, menurut Yenti, KPK bisa dinilai melokalisasi kasus. ”Berarti KPK sengaja melokalisasi pelaku dan melindungi pelaku lain yang menikmati hasil korupsi yang disangkakan ke Djoko,” katanya.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, kemarin KPK memeriksa Ajun Komisaris Besar Endah Purwaningsih, Komisaris Ni Nyoman Suartini, dan Komisaris Setya Budi. Ketiga perwira polisi itu diperiksa sebagai saksi tersangka Djoko. Namun, tak satu pun dari mereka yang mau memberikan keterangan.

Kemarin, Erick S Paat, penasihat hukum Sukotjo S Bambang yang juga tersangka kasus ini, mendatangi KPK. Erick menyampaikan keinginan kliennya agar diperiksa kembali oleh KPK karena ada informasi terbaru mengenai pengadaan alat simulasi berkendara dan dugaan korupsi tanda nomor kendaraan bermotor.

Johan memastikan KPK akan kembali memeriksa Sukotjo. ”Tanpa diminta pun, dia pasti akan kami periksa kembali karena statusnya sebagai tersangka,” kata Johan. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com