JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar membenarkan adanya pemanggilan terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan, para penyidik menerima arahan dari bagian sumber daya manusia (SDM) Polri agar bertugas sebaik-baiknya di luar institusi Polri.
"Agar bertugas secara profesional sebagai anggota Polri, agar jangan melanggar kode etik dalam bertugas. Diingatkan kembali semuanya, tugas-tugas pengabdian di luar institusi Polri, membawa nama baik Polri," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2012).
Ia mengatakan, pemanggilan yang dilakukan hari ini juga bukan untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM di KPK. Ia menjelaskan, yang dikumpulkan tak hanya penyidik di KPK, tetapi juga anggota lainnya yang bertugas di luar institusi Polri, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Mungkin kaitannya bukan sosialisasi itu (PP 63). Mungkin hal-hal yang berkait dengan tugas-tugas anggota Polri di luar instansi Polri. Bukan PP itu. Yang di luar Polri banyak sekali, ada di BNPT, di BNN, ada di kementerian, dan lembaga pemerintahan yang ada," terangnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, pimpinan KPK Abraham Samad telah mengizinkan penyidik melakukan pertemuan itu. Menurut Johan, surat dari Mabes Polri itu menyebutkan bahwa pertemuan yang kemungkinan berlangsung hari ini atau besok merupakan pertemuan rutin biasa.
Sebelumnya, kata Johan, kepolisian juga menggelar pertemuan serupa. "Semua pegawai Polri yang diundang karena memang bukan hanya penyidik yang tugas di sini," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.