Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Akhirnya Teken PP soal Penyidik KPK

Kompas.com - 10/12/2012, 18:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan ini nantinya akan mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani Presiden sejak tanggal 7 Desember 2012. "Itu sudah diteken Presiden sejak tanggal 7 Desember lalu," ujar Amir, Senin (10/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

PP tersebut, lanjut Amir, mengatur soal perpanjangan dan pengalihan alih status penyidik KPK. Secara spesifik, Amir mengatakan, di dalam salah satu pasal penjelasan PP itu, seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap).

"Yang sangat bagus dalam PP ini adalah seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak serta-merta meninggalkan tugasnya sebelum tuntas. Dia baru beralih tugas kalau sudah P21," kata Amir.

Sementara itu, untuk penuntut yang diambil dari kejaksaan, PP ini mengatur penuntut KPK baru bisa ditarik ke institusi asalnya jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan.

Amir menambahkan, PP ini tidak hanya mengatur soal pegawai KPK yang berasal dari kejaksaan ataupun kepolisian, tetapi juga auditor dari lembaga lain. "Secara keseluruhan, masa kerja pegawai KPK, baik dari Polri, kejaksaan, maupun institusi lainnya bisa diperpanjang dari 4 tahun, tambah 4 tahun, sampai akhirnya 10 tahun. Tentunya, masa kerja ini harus berkoordinasi dengan institusi asal," ujar Amir.

Ia menuturkan, PP ini sudah disahkan dan seharusnya sudah diketahui oleh pimpinan KPK. "Kalau sudah ditandatangani, berarti sudah dianggap sudah tahu. Mungkin ini belum memuaskan 100 persen, tetapi itu maksimal yang dilakukan pemerintah," kata Amir lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com