JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah perwira Kepolisian RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Senin (10/12/2012). Mereka yang diperiksa adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endah Purwaningsih, Komisaris Polisi Ni Nyoman Suartini, dan Komisaris Polisi Setya Budi.
"Mereka diperiksa sebagai saksi simulator SIM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil para perwira Polri yang menjadi ketua panitia lelang proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tersebut. Selain mereka, KPK sudah memeriksa Kepala Kepolisian Resor Temanggung AKBP Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah AKBP Indra Darmawan Irianto, Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP Heru Trisasono, dan anggota panitia pengadaan lainnya, AKBP Wisnu Buddhaya serta AKBP Wandi Rustiwan.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Mantan Kepala Korlantas itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain tetapi justru merugikan keuangan negara. Diduga, muncul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan simulator roda dua dan empat tersebut.
Adapun tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan Djoko secara bersama-sama. Selain menjerat Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas Djoko. Lembaga antikorupsi itu pun menahan Djoko di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Terkait penyidikan Djoko, KPK sudah memeriksa Didik, Budi, dan Sukotjo. KPK juga memeriksa Ketua Panitia Lelang proyek Korlantas AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo sebagai saksi.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri