JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR bidang keuangan Achsanul Qosasi tak mempermasalahkan dirinya mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap direksi BUMN. Pasalnya, sanksi yang diberikan BK hanya sanksi ringan dan tidak membuktikan adanya upaya pemerasan yang dilakukannya.
"Saya kayaknya kena sanksi ringan berupa teguran lisan, saya pikir nggak ada masalah," ujar politisi Partai Demokrat ini, Senin (10/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.
Achsanul mengaku heran sanksi diberikan kepadanya lantaran ia berbicara paling keras dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2012 antara anggota Komisi XI dengan direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Pertemuan itu dilaporkan Dahlan sebagai upaya dugaan pemerasan.
"Saya heran kalau seperti itu buat apa ada konfrontir karena memang, katanya, yang saya dengar, saya bicara terlalu keras berbicara. Berarti kan tidak ada masalah pemerasan, minta-minta nggak ada," kata Achsanul.
Ia juga tidak lagi mempermasalahkan Dahlan Iskan atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya. Achsanul meminta agar kasus ini tidak perlu lagi dipersoalkan.
"Kami terima apa adanya dan kurangnya kami terima," kata Achsanul.
Seperti diberitakan, setelah melakukan penelusuran selama hampir satu bulan, BK akhirnya memutuskan ada empat anggota Dewan yang melanggar kode etik. Dua orang di antaranya mendapat sanksi sedang, sedangkan dua orang lainnya mendapat sanksi ringan. Hasil itu didapat setelah menelusuri tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN.
Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Sumaryoto yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dengan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan yakni Zulkilfliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F-Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDI Perjuangan). Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam. BK dalam proses penyelidikannya sudah memeriksa satu per satu anggota dewan yang diduga memeras dan juga direksi BUMN yang mengaku diperas. BK juga sudah mempertemukan pihak-pihak yang dilaporkan dalam satu forum konfrontasi. F
Fakta pemerasan
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan BK, terdapat beberapa fakta yang terungkap. Pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Sumaryoto, BK mencatat setidaknya ada sekitar tiga kali pertemuan di luar forum resmi DPR yang dilakukan Sumaryoto seorang diri dengan direksi Merpati.
Direksi Merpati mengaku saat itu dimintai jatah oleh Sumaryoto terkait penyertaan modal negara (PMN) Merpati tahun 2012 sebesar Rp 200 miliar. Namun, hal ini dibantah Sumaryoto yang menuding bahwa direksi Merpati yang menginisiasi pertemuan-pertemuan di luar DPR itu. Sumaryoto juga menuturkan dirinya ketika itu hanya aktif menanyakan soal business plan dirut Merpati yang baru sebagai bentuk kecintaannya terhadap Merpati.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan lima anggota Komisi XI pada pertemuan 1 Oktober 2012 dengan direksi Merpati, juga terjadi perbedaan pandangan. Direksi Merpati mengaku ada salah seorang anggota DPR yang sempat menanyakan komitmen terkait PMN Merpati.
Ketua BK M Prakosa menjelaskan, pada pertemuan 1 Oktober itu, hanya ada dua orang anggota DPR yang aktif berbicara. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PKS Zulkieflimansyah dan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi. Namun, lagi-lagi tudingan Merpati kembali dibantah para anggota Komisi XI yang mengaku pertemuan hanya membahas business plan.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Idris Laena, BK menemukan adanya pertemuan lebih dari 20 kali yang dilakukan Laena dengan direksi PT PAL Indonesia dan satu kali dengan direksi PT Garam. Laena mengakui adanya pertemuan-pertemuan itu, tetapi ia juga membantah disebut memeras.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.