JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menjatuhkan sanksi terhadap empat orang anggota dewan terkait kasus dugaan pemerasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun, fraksi-fraksi belum menerima surat salinan keputusan BK sehingga belum menindaklanjuti sanksi tersebut kepada anggota-anggotanya yang terbukti melanggar kode etik.
"Surat sampai saat ini belum diterima, katanya baru sore surat sampai ke fraksi," ujar Sekretaris Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, Senin (10/12/2012), saat dihubungi wartawan.
Menurut Bambang, saat ini, surat keputusan pleno BK sudah disampaikan ke pimpinan DPR. Dari pimpinan DPR, baru akan diberikan ke fraksi sore ini. Namun, Bambang mengakui, fraksinya sudah menerima informasi secara lisan soal hasil keputusan BK. Namun, Fraksi PDI-P belum akan mengungkapkannya ke publik sampai ada rapat untuk menindaklanjuti keputusan itu.
"Begitu sore surat diterima, kami akan langsung melakukan rapat fraksi. Rekomendasi dari BK itu bersifat mengikat, tetapi misalnya nanti ada keputusan sedang, misalkan pindah komisi, BK tidak bisa sebut komisi mana, nanti fraksi yang tentukan," ucap Bambang.
Setali tiga uang dengan PDI-P, Fraksi Partai Golkar juga belum menerima surat keputusan BK. "Surat dari BK belum kami terima. Tetapi, apa pun keputusan BK, kami akan jalani," ujar Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin saat dihubungi terpisah.
Ade mengaku belum mengetahui kapan fraksinya akan rapat. "Belum tahu kapan akan rapat fraksinya, tunggu suratnya dulu," katanya.
Seperti diberitakan, setelah melakukan penelusuran selama hampir satu bulan, BK akhirnya memutuskan ada empat anggota dewan yang melanggar kode etik. Dua orang di antaranya mendapat sanksi sedang, sedangkan dua orang lainnya mendapat sanksi ringan. Hasil itu didapat setelah menelusuri tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN.
Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Sumaryoto yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines. Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan ialah Zulkifliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F-Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDI Perjuangan). Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam. BK dalam proses penyelidikannya sudah memeriksa satu per satu anggota dewan yang diduga memeras dan juga direksi BUMN yang mengaku diperas. BK juga sudah mempertemukan pihak-pihak yang dilaporkan dalam satu forum konfrontasi.
Fakta pemerasan
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan BK, terdapat beberapa fakta yang terungkap. Pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Sumaryoto, BK mencatat setidaknya ada sekitar tiga kali pertemuan di luar forum resmi DPR yang dilakukan Sumaryoto seorang diri dengan direksi Merpati.
Direksi Merpati mengaku saat itu dimintai jatah oleh Sumaryoto terkait penyertaan modal negara (PMN) Merpati tahun 2012 sebesar Rp 200 miliar. Namun, hal ini dibantah Sumaryoto yang menuding bahwa direksi Merpati yang menginisiasi pertemuan-pertemuan di luar DPR itu. Sumaryoto juga menuturkan dirinya ketika itu hanya aktif menanyakan soal business plan dirut Merpati yang baru sebagai bentuk kecintaannya terhadap Merpati.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan lima anggota Komisi XI pada pertemuan 1 Oktober 2012 dengan direksi Merpati, juga terjadi perbedaan pandangan. Direksi Merpati mengaku ada salah seorang anggota DPR yang sempat menanyakan komitmen terkait PMN Merpati.
Ketua BK M Prakosa menjelaskan, pada pertemuan 1 Oktober itu, hanya ada dua orang anggota DPR yang aktif berbicara. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PKS Zulkieflimansyah dan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi. Namun, lagi-lagi tudingan Merpati kembali dibantah para anggota Komisi XI yang mengaku pertemuan hanya membahas business plan.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Idris Laena, BK menemukan adanya pertemuan lebih dari 20 kali yang dilakukan Laena dengan direksi PT PAL Indonesia dan satu kali dengan direksi PT Garam. Laena mengakui adanya pertemuan-pertemuan itu, tetapi ia juga membantah disebut memeras.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.