Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Layak Rekrut dan Miliki Penyidik Sendiri

Kompas.com - 10/12/2012, 02:21 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bergerak lebih cepat dalam menyidik kasus-kasus korupsi besar, masalah muncul dengan berakhirnya masa bakti sejumlah penyidik KPK berlatar belakang Polri.

Terkait masalah tersebut, mantan Ketua Tim Analisis dan Advokasi KPK, Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto mengusulkan kemungkinan pemberian hak kepada KPK untuk merekrut, mendidik, dan memiliki penyidik sendiri.

"Dengan begitu KPK tidak tergantung pada  institusi lain. Selain itu juga tujuannya untuk menghindari adanya konflik kepentingan terkait penyidik," kata Endriartono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/12/2012).

Endriartono menilai wajar jika serangan demi serangan terus dihadapi KPK. Pasalnya, pihak-pihak yang berposisi kontra gerakan antikorupsi tidak lain mereka yang memiliki modal dari sisi finansial maupun posisi strategis.

"Karena itu tidaklah heran kalau lalu keluar wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK dengan mencabut beberapa kekuatan yang dimilikinya KPK seperti hak penindakan dan hak penyadapan, termasuk dengan penarikan sejumlah besar penyidik yang berasal dari institusi lain," papar mantan Panglima TNI.

Endriartono menilai, di satu pihak KPK bisa saja menghadapi kendala tersebut tanpa daya. Namun, KPK mendapat dukungan masyarakat luas yang gerah terhadap perilaku koruptif para pejabat. "KPK didukung masyarakat yang menilai semua itu dengan mata hati," kata Endriartono.

Poin lain yang membuat para pelaku KKN gerah terhadap sepak terjang KPK adalah karena mereka yang terjerat penyidikan KPK tidak ada kemungkinan untuk lolos melalui penghentian penyidikan.

Pasalnya, UU KPK tidak memberikan hak dan kewenangan kepada KPK untuk mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara. Ini berbeda dengan potensi dikeluarkannya SP3 di kepolisian. Konsekuensinya, KPK harus benar-benar memiliki minimal dua alat bukti berkekuatan hukum untuk menetapkan tersangka.

Dampak lebih lanjut, KPK akan sangat berhati-hati dalam penyelidikan kasus sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, justru hal inilah yang disalahpahami oleh sebagian orang dengan yang menilai ada intervensi dalam prioritas kasus.

"Hal inilah lalu dipersepsikan orang bahwa KPK itu tidak segera menyatakan seseorang sebagai tersangka adalah akibat dari adanya intervensi, terutama kalau terkait dengan kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan," katanya.

Menurut Endriartono, penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka bisa membungkam anggapan tersebut. Pasalnya, Andi bukan saja berstatus Menteri Pemuda dan Olahraga tetapi juga sekretaris dewan pembina dari partai yang memerintah.

"Saya paham  betul bahwa KPK itu tidak dapat diintervensi. Kasus Menpora ini menjadi butki hal tersebut," pungkas Endriartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com