Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelisik Peran Negara dalam Kebinekaan

Kompas.com - 10/12/2012, 02:19 WIB

BI Purwantari

Meskipun konstitusi secara tegas menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah, bagian terbesar publik menilai hak kelompok minoritas belum sepenuhnya terlindungi. Sejumlah kebijakan pemerintah tidak hanya mengabaikan hak minoritas, tetapi juga berpeluang memicu konflik. Harapan pun bertumpu pada sosok pemimpin yang mau dan mampu menjaga kebinekaan.

Dalam konteks penghargaan terhadap hak asasi manusia, Indonesia termasuk negara yang sejak dini merangkum perbedaan dengan penghargaan hak asasi dalam konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat penghargaan terhadap kemerdekaan, kemanusiaan, dan keadilan. Para pendiri bangsa pun sejak dini telah menyelesaikan perdebatan tentang masalah perbedaan doktrin dan kebebasan beragama dengan perubahan rumusan Pasal 29 UUD 1945 menjadi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Meskipun landasan kebangsaan ini telah disetujui bersama oleh anak bangsa, sejarah mencatat, ribuan orang telah menjadi korban dari perjuangan mewujudkan hak-hak asasi, termasuk kebebasan beragama di negeri ini. Pada masa Orde Baru, di mana kekuatan politik negara sangat kuat, cara-cara represif sering digunakan untuk membungkam suara kelompok-kelompok agama dan penghayat kepercayaan yang dinilai mengganggu stabilitas.

Pasca-Orde Baru, berbagai produk hukum lahir sebagai hasil dari kontestasi etnopolitik kelompok-kelompok masyarakat. Selain konstitusi, lahir pula Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik. Meski demikian, efektivitas praktis dari perundangan itu ternyata belum mampu memperbaiki keadaan. Landasan kebinekaan tetap relatif rapuh di hadapan sikap agresivitas kelompok radikal.

Dengan sejumlah payung hukum dan ruang kebebasan yang lebih longgar, situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan belum membaik signifikan. Sebaliknya, sejumlah hak kelompok minoritas dilanggar dan tak terlindungi.

Lebih dari separuh responden (54,7 persen) menilai, hak warga minoritas agama dalam beribadah dan mendirikan tempat ibadah belum terlindungi. Sementara 39,1 persen responden menilai sebaliknya. Penilaian yang sedikit lebih baik disuarakan publik terhadap kebebasan masyarakat adat dan warga Tionghoa dalam kebebasan berekspresi dan menjalankan adat kebiasaan.

Pola jawaban responden menunjukkan bahwa praktik pemberian kebebasan beribadah kepada kelompok-kelompok minoritas (termasuk Ahmadiyah) dijawab dengan hati-hati. Semakin berjarak dengan aspek doktrinal agama, semakin besar proporsi responden dalam memberikan hak kebebasan kepada kelompok minoritas. Artinya, ada nuansa jawaban yang tersirat bahwa kebebasan dan perlindungan kepada minoritas adalah sebuah keniscayaan.

Multidimensi

Dalam laporan tahunannya, Setara Institute merekam terjadinya 299 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama pada 2011. Peristiwa serupa terus terjadi pada tahun berikutnya. Sejak Januari hingga Juni 2012, menurut lembaga ini, telah terjadi 129 peristiwa pelanggaran dan 179 tindakan pelanggaran kebebasan beragama. Meskipun pelanggaran kebebasan beragama menyentuh semua kelompok agama, termasuk kelompok mayoritas, kelompok minoritas tetap yang paling kerap dilanggar hak-haknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com