Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam surat pencegahan yang diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan, perbuatan korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya. Namun, tidak disebutkan siapa kawan-kawan yang dimaksud.
Choel disebut terima
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya menuding Choel ikut menerima uang proyek Hambalang. Dugaan uang Hambalang yang mengalir ke Choel ini juga terungkap melalui kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
Menurut Rosa, Grup Permai, perusahaan Nazaruddin, mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk mengegolkan anggaran proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Dari Rp 20 miliar itu ada yang diberikan kepada Choel. Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diberikan kepada Choel.
"Dia (Nazaruddin) bilang, ke Choel Mallarangeng, karena ada ajudannya, Pak Iwan," kata Rosa.
Rosa mengaku mendengar adanya aliran uang ke Choel ini dari pernyataan Nazaruddin dalam rapat yang berlangsung di kantor Grup Permai. "Dalam rapat di kantor kami disampaikan," kata Rosa. Ihwal aliran dana ini pun dibantah Choel.
Terkait pengakuan ini, Choel telah membantahnya.
Baca juga:
Choel: Kakak Saya Tidak Terima Satu Rupiah Pun
Choel Mallarangeng: Saya dan Andi Merasa Tersudut
Choel Mallarangeng, Tersangka Selanjutnya?
KPK Juga Cegah Choel Mallarangeng
Andi Mallarangeng: Saya Memohon Maaf
Hari Ini Presiden Tunjuk Pengganti Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng: Kebenaran Akan Terungkap
Andi Mallarangeng Tak Mau Jadi Beban SBY
Berita terkait penetapan Menteri Andi sebagai tersangka dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang