JAKARTA, KOMPAS.com — Chief Executive Officer FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyatakan siap mematuhi proses hukum yang harus dijalaninya pasca- dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun mengapresiasi kerja KPK yang berhasil menunjukkan semua orang sama posisinya di depan hukum. Namun, Choel merasa ia dan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, menjadi pihak yang paling dipojokkan.
"Saya memberi apresiasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah berupaya menjalankan perannya sebagai lembaga terdepan pemberantasan korupsi di negeri kita. Walaupun secara pribadi saya dan kakak saya menjadi pihak yang paling tersudutkan," ujar Choel, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Freedom Institute, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, pada Kamis (6/12/2012) KPK mengumumkan pencegahan terhadap Choel dan Andi. Bahkan, Andi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sementara itu, Choel masih berstatus sebagai saksi.
"Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, saya nyatakan bahwa saya siap bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini. Kakak saya pun demikian pula," kata Choel.
Sebelumnya diberitakan, selain meminta pencegahan ke luar negeri atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng, KPK juga mencegah Andi Zulkarnaen Mallarangeng terkait penyelidikan proyek Hambalang. Andi Zulkarnaen diketahui merupakan adik Andi Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng.
Informasi mengenai pencegahan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
"Saya sebut inisialnya ada tiga, yakni AAM (Andi Alifian Mallarangeng), AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng), dan MAT (Muhammad Arief Taufiqurrahman) dari PT Adhi Karya," kata Bambang.
Permintaan pencegahan tersebut sudah KPK kirimkan ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat bernomor 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Nama Andi Mallarangeng dan Choel memang disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa kali mengatakan, Andi dan Choel menerima uang proyek Hambalang. Nama AM (Andi Mallarangeng) juga disebut dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Masih sebagai saksi
Sementara itu, dalam keterangan Ketua KPK Abraham Samad, hari ini, disebutkan bahwa Choel masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Saat ditanya mengenai indikasi aliran dana ke Choel, Abraham menjawab, hal tersebut sudah masuk dalam substansi perkara. KPK, katanya, membatasi diri untuk tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang atas tuduhan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam surat pencegahan yang diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan, perbuatan korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya. Namun, tidak disebutkan siapa kawan-kawan yang dimaksud.
Choel disebut terima
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya menuding Choel ikut menerima uang proyek Hambalang. Dugaan uang Hambalang yang mengalir ke Choel ini juga terungkap melalui kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.