Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibarat Pohon, KPK Usut Kasus Hambalang sampai ke Rantingnya

Kompas.com - 07/12/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, dalam menangani suatu perkara, KPK mendalami konstruksi perbuatan korupsi tersebut secara keseluruhan.

"Ibarat pohon, kita melihat sampai ke pokok-pokok pohon, dahan, dan rantingnya. Di sana nanti kita melihat alat-alat buktinya yang dikatakan sudah ditemukan. Itu juga kita lihat kekuatannya, keterkaitannya satu sama lain sehingga meyakinkan," katanya di Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Menurut Zulkarnain, dalam kasus Hambalang ini, KPK mengusut indikasi tindak pidana korupsi mulai dari proses perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Terbuka kemungkinan ada anggota dewan yang juga terjerat.

"Inilah yang diartikan pendalaman pengembangan sehingga siapa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang sudah dimulai dari tahap perencanaan. Perannya itu apa, penyimpangannya apa, sehingga ini dinilai cukup misalnya, bertanggung jawab sebagai tersangka dalam artian turut serta secara bersama-sama," tutur Zulkarnain.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai catatan, juncto Pasal 55 menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak dilakukan sendirian oleh Andi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar sebagai tersangka Hambalang dengan dugaan yang sama.

Kasus yang menjerat Andi ini merupakan pengembangan perkara Deddy. Di samping mengembangkan perkara Deddy, KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Misalnya, indikasi tindak pidana suap-menyuap.

Mengenai hasil penyelidikan tersebut, Ketua KPK Abraham Samad meminta publik untuk bersabar. "Berikan waktu kepada KPK yang sedang mengalami keterbatasan dari segi jumlah penyidik sehingga kita memerlukan sedikit waktu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com