JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menerima pengunduran diri Andi Alifian Mallarangeng sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Hal itu disampaikan Yudhoyono saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Sebelumnya, sebagai Presiden, Yudhoyono menerima Andi di Istana Negara, pagi tadi. Ikut dalam pertemuan itu adalah Wakil Presiden Boediono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Saat itu, Andi mengajukan pengunduran diri secara lisan dan tertulis sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga setelah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi juga mengundurkan diri sebagai Sekretaris Dewan Pembina Demokrat, tetapi tetap menjadi anggota Demokrat.
Presiden mengatakan, dengan pengunduran diri dari Menpora dan kepengurusan partai, Andi dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang menjeratnya.
"Maka, Andi akan konsentrasi pada tugas dan kewajibannya menghadapi permasalahan hukum," kata Presiden.
Seperti diberitakan, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi juga telah dicegah ke luar negeri. Andi dicegah bersama adiknya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, dan pejabat PT Adhi Karya, Mohammad Arief Taufiqurahman.
Resmi tersangka
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12/2012). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan kasus ini setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
"Dari pengembangan ditemukan fakta dan bukti-bukti tentang adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan terhadap status yang bersangkutan. Dari pengembangan bisa diidentifikasi dan disimpulkan bahwa KPK secara resmi menetapkan AAM selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.
Ia menjelaskan, konstruksi hukum yang ditetapkan pada Andi sama dengan konstruksi hukum yang dikenakan terhadap Deddy Kusdinar. "Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," ujar Abraham.
Baca juga:
Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora
Presiden Terima Pengunduran Diri Andi Mallarangeng dari Kabinet
Presiden: Andi Mallarangeng Conton yang Baik
Agung Laksono Ambil Alih Tugas Menpora
Andi Mallarangeng Tersangka, Ibas Sedih
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang