JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkomunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan kembali beraudiensi dengan Presiden, Jumat (7/12/2012) siang ini. "Kalau tidak ada halangan, 13.30 WIB siang, kita akan beraudiensi ke Bapak Presiden. Sebelumnya sudah ada komunikasi," kata Abraham dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Jumpa pers ini mengumumkan penetapan Andi sebagai tersangka.
Menurut KPK, Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham.
Dia melanjutnya, surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara Andi ini telah ditandatangani bersamaan dengan surat permintaan cegah atas nama Andi pdaa 3 Desember 2012. Atas penetapannya sebagai tersangka, Andi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sekaligus sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.
Pukul 08.00 WIB tadi, Andi menghadap Presiden. Pengunduran diri Andi ini pun disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam keterangan persnya di Istana Negara siang ini, Yudhoyono mengaku pertama kali mengetahui kabar soal pencegahan Andi melalui pemberitaan televisi sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (6/12/12012).
"Kemudian saya mendengarkan pesan melalui SMS dari Mensesneg, itulah pertama kali saya mendengar Menpora Andi kena cekal," kata Yudhoyono.
Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Proyek Hambalang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.