Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat, Contohlah Sikap Andi Mallarangeng

Kompas.com - 07/12/2012, 11:43 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mundur dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan statusnya menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dipuji. Hal ini bisa menjadi standar baru bagi para pejabat, khususnya anggota kabinet menteri, yang tersandung kasus hukum.

"Menjadi standar baru. Berikutnya, jika ada menteri lain yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada cara lain selain mengikuti jejak Andi Mallarangeng," kata pengamat politik Burhanuddin Muhtadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/12/2012).

Andi merupakan menteri pertama yang dijerat KPK. Di masa mendatang, kata Burhan, baik menteri maupun para pejabat dapat mengundurkan diri ketika namanya santer disebut-sebut terlibat dalam skandal korupsi.

Beberapa menteri yang sempat tersangkut kasus dugaan korupsi adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Hal senada diungkapkan pengamat politik M Qodari. Qodari mengatakan, Andi, yang juga mantan juru bicara Presiden, tidak memiliki banyak pilihan selain mengundurkan diri.

"Pasca-penetapan, pasti banyak tekanan agar Presiden memecat Andi Mallarangeng. Jadi, mau tak mau, Andi harus mundur," kata Qodari.

Jika Andi, yang juga politisi Partai Demokrat, bersikeras tidak akan mundur, maka hal ini akan membuat citra partainya semakin terpuruk.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/12/2012).

Mantan juru bicara Presiden ini juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Selain Andi, turut dicegah bepergian ke luar negeri, sesorang berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).

Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang.

Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir.

Baca juga:
Andi Mallarangeng: Saya Memohon Maaf
Hari Ini Presiden Tunjuk Pengganti Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng: Kebenaran Akan Terungkap
Andi Mallarangeng Tak Mau Jadi Beban SBY
Andi Mallarangeng Sempat Titip soal PSSI

Berita terkait penetapan Menteri Andi sebagai tersangka dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com