JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12/2012). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan kasus ini setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sebagai tersangka.
"Dari pengembangan ditemukan fakta dan bukti-bukti tentang adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan, terhadap status yang bersangkutan. Dari pengembangan bisa diidentifikasi dan disimpulkan bahwa KPK secara resmi menetapkan AAM selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.
Ia menjelaskan, konstruksi hukum yang ditetapkan pada Andi sama dengan konstruksi hukum yang dikenakan terhadap Dedi Kusdinar. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Abraham.
Abraham juga mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani bersamaan dengan surat pencegahan yang diajukan pada tanggal 3 Desember 2012.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Hari ini, setelah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi menyatakan mengajukan mundur dari jabatan Menpora terhitung mulai hari ini. Ia tak ingin menjadi beban bagi SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu II. Selain itu, Andi yang menjabat Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, juga menyatakan mundur dari kepengurusan Partai Demokrat.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang