JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Mallarangeng sudah secara resmi tidak menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga mulai Jumat (7/12/2012) ini. Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih dan meminta maaf.
"Saya menyampaikan terima kasih dari hati yang tulus. Akhirnya, saya memohon maaf kepada semua pihak jika ada kesalahan yang telah saya lakukan, baik disengaja maupun tidak," kata Andi dalam jumpa pers di kantor Kemenpora, Jakarta.
Hal tersebut diungkapkannya kepada seluruh staf, karyawan, dan jajaran kepemimpinan Kemenpora yang telah membantu tugas-tugasnya selama ini.
Di sela-sela pidato pengunduran dirinya, Andi juga menyelipkan pesan kepada dunia olahraga untuk terus maju mengharumkan nama bangsa di mata dunia.
"Teruskan perjuangan Kemenpora dalam mempersiapkan pemuda Indonesia untuk menjadi manusia yang utuh, berkarakter, produktif dan siap bersaing dengan pemuda dari bangsa lainnya. Teruskan tekad kita agar dunia olaharaga Indonesia mampu mengharumkan nama bangsa di mata dunia," tutur Andi,
Turut hadir dalam konferensi pers itu adalah deputi, sekretaris jenderal, staf ahli, dan staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Andi sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.