JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri ini berkaitan dengan pencekalan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi mengatakan, pengunduran dirinya karena ia tak mau menjadi beban bagi Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Bagi saya jabatan adalah amanah dan pengabdian. Saya dari awal ingin membantu Presiden SBY untuk memajukan Indonesia. Dengan pencegahan oleh KPK, saya tidak mungkin menjalankan tugas-tugas saya sebagai menteri dengan efektif. Saya juga tidak ingin jadi beban Presiden dan Kabinet Indonesia Bersatu II," kata Andi, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Senayan.
Menurutnya, roda pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik. Ia pun mempersilakan proses hukum terhadapnya tetap dilakukan. "Persoalan hukum yang terkait dengan saya adalah tanggung jawab saya pribadi yang akan saya hadapi sebaik-baiknya," kata Andi.
Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum. Sejak awal, Andi mengaku selalu menekankan bahwa dirinya dan seluruh jajaran Kemenpora siap bekerja sama penuh dalam proses hukum untuk menuntaskan kasus Hambalang.
"Saya harap kasus ini segera dituntaskan agar duduk perkaranya menjadi jelas. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum, namun mereka yang tidak bersalah harus pula dinyakan tidak bersalah," kata Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
Berita terkait penetapan Menteri Andi sebagai tersangka dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang