JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Demokrat bidang Komunikasi Andi Nurpati mengatakan partainya menghormati setiap keputusan yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka Andi Mallarangeng yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Hingga kini, Partai Demokrat belum mengambil sikap terkait penetapan itu. Namun Andi Nurpati menegaskan, partainya akan menghormati keputusan Andi Mallarangeng seandainya memilih mengundurkan diri dari Demokrat. "Tentu saja Partai Demokrat menghormati demi penyelesaikan kasus Hambalang. Di dalam proses itu, Partai Demokrat tidak akan intervensi terhadap. Tapi kalau mengundurkan diri jabatan pimpinan Demokrat, ini langkah yang kami apresiasi," ujar Andi Nurpati, Jumat (7/12/2012), saat dihubungi wartawan.
Andi Nurpati mengatakan, Partai Demokrat belum mengambil tindakan apa pun meski sudah ada pencekalan dari imigrasi terhadap mantan juru bicara Presiden Itu. Pasalnya, Andi Malarangeng dicekal dalam posisinya yang menduduki kursi di pemerintahan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Sehingga, Andi Nurpati menilai, seharusnya Pemerintah yang menanggapi kondisi ini.
"Bukti KPK mencekal seorang menteri aktif itu kan artinya merujuk pada pemerintah, dan Partai Demokrat sendiri tidak akan ikut campur," imbuh Andi Nurpati lagi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. "Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
***
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: SKANDAL PROYEK HAMBALANG
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.