JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pembina Partai Demokrat akan segera melakukan rapat konsolidasi pada tanggal 9 Desember 2012. Agenda pertemuan itu salah satunya akan membahas soal penetapan tersangka Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Tanggal 9 Desember Dewan Pembina Demokrat akan rapat. Tapi itu agenda lama. Akan kami bahas juga soal Andi," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, Jumat (7/12/2012), saat dihubungi wartawan.
Agenda pertemuan tanggal 9 Desember itu juga sempat diutarakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa beberapa waktu lalu. Saan mengatakan, dalam pertemuan itu, Fraksi Partai Demokrat di parlemen juga akan datang untuk mendapatkan arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, melihat perkembangan kasus Hambalang yang ada, pertemuan itu tampaknya menjadi lebih penting karena akan membahas soal nasib Andi Mallarangeng ke depan.
Mubarok mengungkapkan, dalam peraturan internal partai, Andi Mallarangeng seharusnya mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai. "Kalau aturan internal partai, jika sudah menjadi tersangka, dia otomatis mundur. Mundur sama dipecat sama saja," ujar Mubarok.
Mubarok mengatakan partainya justru berterima kasih kepada KPK yang membersihkan Partai Demokrat. "Kami berterima kasih sekali kepada KPK. Prinsip partai kami antikorupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
Baca juga:
Andi Tersangka, Demokrat Tersandera
Andi Mallarangeng, Menteri Aktif Pertama yang Dijerat KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang