JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng akhirnya tiba di kantor Kemenpora pada Jumat (7/12/2012) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Begitu tiba, Andi yang mendapatkan pengamanan dari enam pengawalnya tidak memberikan keterangan apa pun. Puluhan wartawan langsung mengerumuni dan mengabadikan setiap gerak-gerik Andi yang langsung diamankan pengawalnya masuk ke dalam lift.
Saat disapa wartawan, Andi yang mengenakan baju batik lengan pendek ini terlihat hanya tersenyum. Begitu di dalam lift pun, pria berkumis ini masih terus tersenyum tanpa satu kata pun yang terucap dari Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Andi tiba di kantornya setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. Pertemuan itu ditengarai sebagai langkah Andi untuk mengajukan pengunduran dirinya ke Presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Kemenpora, Andi akan melakukan jumpa pers pada pukul 10.00. "Iya nanti konfrensi pers pukul 10.00," kata staf Humas Kemenpora, Budi Cahyo.
Menurut Cahyo, Andi akan memberikan keterangan mengenai statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Nanti membicarakan terkait dengan KPK," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. "Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang