Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Berhenti di Andi Mallarangeng!

Kompas.com - 07/12/2012, 09:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tidak berhenti pada penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk tetap memproses pihak lain yang juga diindikasikan terlibat kasus tersebut.

“Kita harapkan setelah Andi Mallarangeng, kasus ini dkembangkan ke yang lain. Di kasus ini kan ada sejumlah orang yang dicekal yang mungkin berpotensi terlibat kasus Hambalang ini. Kalau mereka layak dijadikan tersangka ya enggak ada salahnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, saat dihubungi, Jumat (7/12/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, bersamaan dengan pencegahan Andi, KPK meminta Imigrasi mencegah dua nama lainnya. Mereka adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng atau adik Andi Alfian Mallarangeng yang biasa disapa Choel Mallareng, dan Direktur PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman.

Emerson berharap, KPK kembali membuat kejutan dalam kasus Hambalang ini. Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah harus memberi dukungan bagi KPK untuk menuntaskan kasus-kasus yang ditangani lembaga antikorupsi itu.

Dukungan tersebut, katanya, dapat dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menyelesaikan masalah kekurangan sumber daya manusia di KPK melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK. Jika draf revisi itu tidak segera ditandatangani Presiden, KPK akan kehilangan setidaknya 41 pegawai pada akhir tahun ini. “Ini harus menjadi perhatian betul dari Presiden kalau ingin kasusnya segera dituntaskan,” tambah Emerson.

Pihak lain yang disebut terlibat

Seperti diketahui, pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, induk perusahaan milik Mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu. Dari kesaksian Nazaruddin dan sejumlah bukti pendukung lainnya, KPK menetapkan tersangka pertama Hambalang, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Sama seperti Andi, Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Terkait penyidikan Deddy, KPK memeriksa Nazaruddin.

Seusai diperiksa, mantan anggota DPR itu menyebut aktor-aktor yang berperan dalam kasus Hambalang. Mereka yang disebut Nazaruddin di antaranya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR Mirwan Amir, Mahyuddin, Angelina Sondakh, Olly Dondokambey, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto. Nazaruddin juga menyebut nama Choel Mallarangeng dalam kasus ini.  Menurut Nazaruddin, orang-orang itu menerima uang dari rekanan proyek Hambalang, PT Adhi Karya.

"Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama PT Adhi Karya. Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly. Rp 10 miliar buat Mahyudin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, dan Rp 5 miliar buat Wafid, Rp 20 miliar untuk Menpora," kata Nazar beberapa waktu lalu. Pernyataan Nazaruddin ini pun mereka bantah dalam sejumlah kesempatan.

Petunjuk keterlibatan Anas

Indikasi keterlibatan Anas dalam kasus ini semakin jelas setelah KPK menemukan petunjuk yang mengarah ke sana. KPK tengah merangkai petunjuk-petunjuk tersebut sehingga dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat Anas.

“Berdasarkan petunjuk-petunjuk atau pernyataan-pernyataan yang ada memang seperti itu. Tapi petunjuk belum bisa disimpulkan sebagai bukti, harus disaturangkaikan dengan bukti-bukti lain,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi dari KPK yang diterima Kompas, salah satu bukti indikasi keterlibatan Anas dalam proyek tersebut adalah pembelian sebuah Toyota Harrier pada November 2009 di dealer mobil Duta Motor Pacenongan, Jakarta Pusat.  Mobil mewah B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya katena telah memenangkan tender proyek Hambalang.

“Sudah kita ketahui ada sopir Anas dipanggil dan seterusnya. Jadi kita mengapresiasi setiap informasi atau petunjuk-petunjuk yang masuk kita kembangkan,” kata Busyro saat itu.

Lantas, akankah ada tersangka Hambalang berikutnya?

Berita terkait penetapan Menteri Andi Mallarangeng sebagai tersangka dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Nasional
    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Nasional
    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com