Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno: Mati Pun Saya Siap!

Kompas.com - 07/12/2012, 09:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duaji mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dua perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Dalam putusannya, majelis hakim MA menolak kasasi Susno. Majelis hakim tetap memvonis Susno bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Kedua kasus itu, yakni suap dalam perkara PT Salma Arowana  Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada  Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jawa Barat.

"Untuk ajukan PK kan tidak bisa seketika. Tentu akan dibahas dengan pengacara saya. Kami akan kumpulkan bukti baru dulu," kata Susno ketika ditemui di kediamannya, di Jakarta, dalam wawancara bersama Kompas.com dan KompasTV, Rabu (6/12/2012) malam
 
Pengacara Susno, Untung Sunaryo mengatakan, saat ini pihaknya masih ingin memastikan putusan kasasi MA. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi ditolaknya kasasi. Pihaknya baru tahu mengenai putusan dari pemberitaan di media.

"Saya sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Besok (hari ini) saya akan kirim surat ke Kejaksaan Negeri Jaksel sebagai eksekutor," kata Untung.

Selanjutnya, kata Untung, dirinya akan mempelajari kasus Susno lantaran baru memegang perkara itu. Sebelumnya, pada tingkat I, perkara Susno dipegang oleh pengacara Hendri Yosodiningrat dan pengacara lainnya. Setelah itu, perkara dipegang oleh pengacara Maqdir Ismail.

Siap dieksekusi

Susno mengaku siap kapan pun untuk dieksekusi Kejaksaan asalkan sudah menerima putusan resmi. Mantan Wakil Ketua PPATK itu memastikan tidak akan kabur ke luar negeri. Dia juga tetap meyakini perkaranya direkayasa akibat mengungkap mafia kasus Gayus HP Tambunan yang melibatkan banyak pihak.

Ketika ditanya bagaimana sikap keluarga atas putusan kasasi, Susno mengatakan, keluarga mendukungnya. Ia bangga akan dukungan yang disampaikan istrinya.

"Siap (Susno dieksekusi). Aku bangga sekali sama istri saya, sama anak saya. Beliau mengatakan, 'Kami senang. Saya bangga punya suami, saya bangga punya ayah yang dihukum karena tidak bersalah. Kemudian saya benci punya suami, benci punya ayah yang bersalah tapi lepas, bebas berkeliaran. Saya tahu bapak saya tidak bawa uang haram, bapak saya berantas korupsi, bukan korupsi'. Nangis saya dengar itu. Saya mati pun siap." papar Susno.

Baca juga:
Kasasi Ditolak, Susno Siap Dieksekusi Kapan Saja
Jaksa Diminta Eksekusi Susno Duadji
Polri Hormati Putusan Kasasi Susno

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasasi Susno Ditolak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com