Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Perintahkan Beri Uang

Kompas.com - 07/12/2012, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang kasus korupsi pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya kembali mengonfirmasi peran Hartati.

Oleh dua saksi yang merupakan karyawan PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Dede Kurniawan Wahyudi dan Serri Sirrithorn, Hartati disebut memerintahkan pemberian uang Rp 1 miliar kepada Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Kesaksikan itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12).

Dana itu untuk pengamanan pabrik yang selalu didemo. Penyerahan uang dilakukan financial controller PT HIP, Arim. ”Itu atas instruksi Ibu (Hartati). Jumlahnya Rp 1 miliar,” kata Dede.

Keterangan Dede diperkuat pernyataan Sirrithorn yang mengatakan, Arim sempat memaksanya segera mengeluarkan Rp 1 miliar. ”Saya bilang sulit mencairkan uang itu dalam waktu singkat. Akhirnya uang diambil dari kas kebun PT HIP,” kata Sirrithorn.

Setelah pemberian Rp 1 miliar, atas perintah Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dikeluarkan lagi Rp 2 miliar untuk Amran. Uang tersebut untuk sumbangan pemilihan kepala daerah. ”Yang Rp 2 miliar atas perintah Pak Totok,” ujar Dede.

Sebelum sidang berakhir, Hartati diberi kesempatan menanggapi. Menurut Hartati, Dede sebagai pelaksana administrasi diperintahkan menggunakan uang tersebut untuk sumbangan keamanan. ”Saya keberatan kalau Dede bilang uang itu untuk sumbangan pilkada,” kata Hartati.

Buru-buru Dede menjelaskan, ”Yang Rp 1 miliar memang untuk keamanan, tetapi yang Rp 2 miliar untuk sumbangan pilkada.”

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Gusrizal dibacakan keputusan majelis hakim terkait permohonan terdakwa Hartati agar rekening yang tak terkait kasus korupsi tidak diblokir. Hartati mengatakan, dana di rekening yang diblokir digunakan untuk keperluan pembangunan rumah sakit, aktivitas amal, dan membayar gaji karyawan.

Majelis hakim berpendapat, permohonan Hartati cukup beralasan dan tak bertentangan dengan undang-undang. Permohonan pengobatan rawat jalan juga dikabulkan.

Hartati mengeluhkan fasilitas rumah tahanan (rutan). Sebagai vegetarian, ia mengeluhkan makanan rutan. ”Kalau dipaksa makan dari katering rutan, misal pagi-pagi diberi kue basah dengan gula, itu bagi saya racun. Makanan sehari sebelumnya busuk karena kulkas dicabut,” ujar Hartati.

Terhadap keluhan itu, majelis hakim minta agar dikoordinasikan dengan kepala rutan.

(AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com