Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Tersangka

Kompas.com - 07/12/2012, 01:38 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menepati janjinya menjerat menteri dalam kasus korupsi. Mereka menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifi- an Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi juga telah dicegah ke luar negeri.

Kepastian status tersangka Andi dalam kasus Hambalang itu terungkap dalam surat KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dilarang bepergian ke luar negeri. Dalam surat tersebut, Andi dicegah bersama adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng, dan pejabat PT Adhi Karya, Mohammad Arief Taufiqurahman. Dalam sejarah pemerintahan, baru kali ini menteri yang masih aktif dijadikan tersangka.

Dalam surat KPK tersebut ditulis, ”Diberitahukan kepada Saudara (Dirjen Imigrasi) bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga”.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui bahwa status Menpora memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. ”Dalam surat cekal (cegah) sudah disebutkan sebagai tersangka,” ujar Busyro di Jakarta, Kamis (6/12). Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan hal sama.

Penetapan tersangka Andi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-46/ 01/12/2012 tertanggal 3 Desember. Andi disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor menyebut, ”Setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun”.

Pasal 3 UU Tipikor menyatakan, ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun”.

Secara resmi pengumuman pencegahan terhadap Andi, Zulkarnain (Choel), dan Arief diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kemarin. ”Memang benar, KPK sudah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 Desember lalu. Surat bernomor R-456/01-23/12/20112 itu menyebutkan ada tiga orang yang dimohon untuk dilarang bepergian ke luar negeri, yakni AAM (Andi Alfian Mallarangeng), AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng), dan MAT (Mohammad Arief Taufiqurahman),” kata Bambang.

Untuk nama Choel dan Arief, dalam surat KPK kepada Dirjen Imigrasi memang belum disebutkan secara spesifik statusnya sebagai tersangka. Namun, surat tersebut menyebut Andi sebagai tersangka dan kawan-kawan.

Andi menjadi tersangka kedua yang ditetapkan KPK dalam kasus Hambalang. Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy adalah pejabat pengguna komitmen di proyek Hambalang. KPK mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku utama yang paling bertanggung jawab. Beberapa waktu lalu Bambang sempat mengungkapkan, Deddy hanyalah anak tangga pertama untuk menjerat mereka yang berkategori high ranking profile.

Andi Mallarangeng yang dihubungi Kamis malam mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait pencegahan ke luar negeri dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, ia menyatakan siap menjalani proses hukum itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com